Washington - Honda Motor Company telah setuju membayar denda senilai US$ 70 juta atau sekitar Rp 861 miliar kepada pemerintah Amerika Serikat (AS). Denda itu diberikan karena pabrikan asal Jepang itu dinilai terlambat melaporkan korban kecelakaan baik meninggal atau korban, serta keluhan pemilik mobil.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (10/1/2015) Lembaga Keselamatan Jalan Raya Nasional (NHTSA) Amerika, Honda akan membayar denda sebesar itu dalam dua kali pembayaran.
"Jumlah denda yang dibayarkan itu merupakan yang terbesar dari nilai denda yang pernah dibayarkan oleh pabrikan atas investigasi NHTSA," tulis Reuters.
Lembaga keselamatan jalan raya itu menyebut, pada November tahun lalu Honda tak segera melaporkan 1.729 kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cidera akibat airbag Takata yang rusak di mobil buatan pabrikan itu.
Selain itu, Honda juga dinilai terlambat melaporkan klaim dan keluhan pemilik mobil terkait dengan airbag yang mengembang tak wajar dan meledak.
"Satu hal yang tidak bisa kami mentolerir dan kami tidak akan mentolerir adalah produsen mobil tidak melaporkan kepada kami masalah keamanan," tutur Menteri Transportasi, Anthony Foxx.
Soalnya, kata Foxx, dengan tak diketahuinya infornasi tentang kondisi keamanan dan masalah di mobil maka pihaknya juga tidak bisa memerintahkan penarikan mobil yang bermasalah tersebut. Walhasil upaya untuk melindungi masyarakat pun gagal diwujudkan.
Sementara itu, Executive Vice President Honda Amerika Utara, Rick Schostek, mengatakan, keterlmabatan itu bukanlah karena unsur kesengajaan. Soalnya, Honda menghadapi masalah data entry dan pemograman pada komputernya.
Dia menyebut pihaknya telah melakukan pembenahan atas masalah tersebut. Sehingga, lanjutnya, ke depan masalah pelaporan dan peringatan dini itu tidak terjadi lagi.
(arf/ady)
0 comments:
Post a Comment