Bogor - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan regulasi baru soal impor kendaraan bermotor. Peraturan yang membatasi impor Completely Knocked Down (CKD) maupun Incompletely Knocked Down (IKD) ini dikatakan bisa berpengaruh bagi agen pemegang merek yang belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia.
Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono mengatakan, peraturan yang tertuang di Permenperin No. 34 Tahun 2015 ini diharapkan bisa merangsang pabrikan lain untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, defisit negara bisa berkurang.
"Siapa tahu ke depannya seperti produsen Ford, Kia bisa membangun pabrik di Indonesia. Kalau sudah seperti itu kan bisa mengurangi defisit negara di sektor otomotif," kata Soerjono kepada detikOto beberapa waktu lalu.
KIA, pabrikan yang disebut Soerjono agar membangun pabrik di Indonesia juga sudah mengerti hal itu. Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia, Hartanto Sukmono menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permintaan mendirikan pabrik di Indonesia ke pihak prinsipal KIA di Korea Selatan.
"Kami juga sudah menyampaikan itu (pembuatan pabrik) ke principal," kata Hartanto di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2015).
Hartanto melanjutkan, pembuatan pabrik di Indonesia adalah wewenang dari prinsipal. Jadi, PT KMI sebagai agen pemegang merek Kia di Indonesia tidak memiliki hak untuk mendirikan pabrik.
"Pembuatan pabrik itu wewenang ke prinsipal. Bagaimana langkah-langkah mereka selanjutnya, kami belum diberi tahu," akunya.
(rgr/ddn)
0 comments:
Post a Comment