Saturday, May 9, 2015

Ini Syarat Pengurusan BPKB yang Hilang

Ini Syarat Pengurusan BPKB yang HilangJakarta - Divisi Humas Mabel Polri kembali melakukan sosialisasi tentang persyaratan pengurusandari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu:

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

3. Identitas

- Untuk perorangan : Jatidiri yang sah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.

- Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.


0 comments:

Post a Comment