Jakarta - Divisi Humas Mabel Polri kembali melakukan sosialisasi tentang persyaratan pengurusandari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu:
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
3. Identitas
- Untuk perorangan : Jatidiri yang sah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(lth/ddn)
0 comments:
Post a Comment