Sunday, June 7, 2015

Ini Cara LIPI Antisipasi Dampak Negatif Elektromagnetik Otomotif

Ini Cara LIPI Antisipasi Dampak Negatif Elektromagnetik OtomotifTangerang Selatan - Keberadaan kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, berpotensi menimbulkan dampak noise dan interferensi bagi lingkungan sekitar dari gelombang elekmagnetik yang dihasilkannya.

Mengantisipasi hal itu Lembaga Ilmu Pengengetahuan Indonesia (LIPI) dan Masyarakat Electromagnetik Compability (EMC) melakukan penelitian tentang dampak dari kendaraan tersebut.

"Kami tidak berbicara tentang model atau mobil tertentu apa yang berdampak terhadap lingkungan. Namun, kami meneliti seperti apa dampak elektromagnetik dari motor listrik secara umum, serta seperti apa cara untuk memberikan seal atau bungkus dari proses di motor listrik itu sehingga potensi dampak itu bisa dihilangkan atau diminimalkan," papar Harry Harjadi, Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI saat ditemui di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2015).

Menurutnya, penelitian itu menggunakan standar Electomagnetc Compability atau EMC. Standar EMC, kata Harry, adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh atau menghasilkan interferensi terhadap lingkungan.

"Gelombang elektromagnetik yang tidak kompatibel bisa berpengaruh terhadap rumah sakit yang menggunakan perlatan elektronik, perlatan receiver,, transmisi receiver telepon seleluler, bahkan industri penerbangan," papar Harry.

Pencegahan terhadap dampak gelombang elektromagnetik itulah yang kini tengah dicari dalam penelitian tersebut. Sedangkan penelitian itu dilakukan sejak 2008 lalu, dengan melibatkan beberapa model mobil listrik. Hasil penelitian itulah yang hari ini dipresentasikan di Puspitek Serpong dengan tajuk Electromagnetic Compability for Vionics and Electric Vehicle.

"Seminar ini merupakan salah rsatu upaya agar produk-produk Indonesia khususnya bidang otomotif, elektronika, dan yang terkait dengan persaingan di pasar bebas Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean yang mulai berlaku tahun ini," tutur Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI, Bambang Subiyanto.


(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment