Monday, February 1, 2016

Ini Isi Gugatan David Tobing pada Ford

Ini Isi Gugatan David Tobing pada FordJakarta - Konsumen Ford, David Tobing resmi mengajukan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa saja tuntutan David kepada pihak Ford?

David yang memiliki Ford Everest 2,5 XLT A/T tahun 2006 itu merasa dirugikan dengan keputusan Ford yang secara mendadak mengumumkan untuk keluar dari kegiatan operasi di Indonesia.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen itu mencoba menanyakan langsung ke customer service Ford Motor Indonesia di nomor 0807-1-90-9000 usai mendapat surat elektronik dari pihak Ford.

Namun, ia kurang puas atas jawaban yang diterima terkait kelanjutan dukungan layanan purna jual atas Ford Everest miliknya.

"Seper ti formulir dia dulu waktu impor. Waktu impor kan dia bikin pernyataan bahwa akan menjamin layanan purna jual dengan bengkel atau kerja sama dengan bengkel lain. Jadi kayak begitu harusnya sekarang. (Sekarang) ini kan digantung," ujar David kepada detikOto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau ada pernyataan begitu dari Ford kan jadi beda. Orang (konsumen) jadi tenang," lanjutnya.

David resmi melayangkan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia pada Senin (1/2/2016) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor pendaftaran No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.

Dalam surat tertulis tuntutan David Tobing kepada Ford Motor Indonesia. Berikut tuntutannya.

Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak membubarkan diri dan/atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Turut Tergugat I (Menteri Perindustrian) dan Turut Tergugat II (Menteri Perdagangan) yang berisi:
1). Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford;
2). Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/ bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford;
3). Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti p elatihan khusus;
4). Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford;

Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.

1. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorrad);
3. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkara.



(nkn/ddn)

0 comments:

Post a Comment