Monday, February 1, 2016

Digugat Konsumen, Ini Kata Ford Motor Indonesia

Digugat Konsumen, Ini Kata Ford Motor IndonesiaJakarta - Ford Motor Indonesia (FMI) menghargai gugatan yang dilayangkan salah seorang pemilik mobil Ford ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Ford Motor Company menyatakan berhenti beroperasi di Indonesia. Agen pemegang merek Ford di Indonesia itu juga menegaskan tidak lepas tangan begitu saja setelah keputusan Ford itu diumumkan.

"Untuk  hal itu (gugatan ke pengadilan) saya tidak bisa mengomentari. Tetapi kami menghargainya. Dan yang pasti, seperti yang telah kami sampaikan ke publik dan media, bahwa pemilik mobil atau pelanggan bisa sewaktu-waktu mengunjungi diler kami, berkomunikasi dengan kami, sembari menunggu apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah masa transisi i ni (Ford benar-benar meninggalkan Indonesia)," papar Direktur Komunikasi PT FMI, Lea Kartika Indra, saat dihubungi detikOto, di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Menurut Lea, Ford akan menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan setelah penutupan operasi bisnisnya di Indonesia. Langkah itu mempertimbangkan kepentingan diler, karyawan, dan konsumen.

Semuanya, lanjut Lea, akan dilakukan secara transparan. "Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya terbuka. Sekarang kami tengah meyusun langkah-langkah itu," paparnya.

Bahkan, dalam pernyataan resmi penutupan operasi â€Â" penuualan dan dealership - di Indonesia, dalam situs resmi perusahaan, Senin (25/1/2016), Managing Director FMI, Bagus Susanto juga menyinggung soal layanan kepada konsumen.

"Kami ingin memastikan bahwa Anda dapat terus mengunjungi dealer Ford untuk semua dukungan layanan penjualan, servis, dan garansi hingga beberapa waktu ke depan tahun ini. Kami berkomitmen untuk menyediakan kesi nambungan dukungan pelayanan servis dan garansi setelah kepergian kami dan akan menghubungi Anda lagi sebelum proses pergantian untuk memberitahukan mengenai pengaturan yang baru. Kami berterima kasih atas minat, dukungan, dan kesetiaan Anda terhadap merek Ford. Dan kami akan terus mengkomunikasikan perkembangan yang ada melalui website ini dalam melalui fase peralihan ini. Apabila Anda ada pertanyaan, silakan menghubungi Ford Customer Service kami di 0807-1-90-9000," papar Bagus.

Lea menegaskan, apa yang disampaikan FMI sudah cukup jelas. Kendati begitu, terkait masalah gugatan di pengadilan, FMI akan bersikap kooperatif dengan memberikan berbagai keterangan yang diperlukan.

Sebelumnya dikabarkan, seorang pemilik mobil Ford, David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David mengaku menggugat karena keluhannya tidak ditanggapi oleh Ford. Dia mengaku hak atas kenyamanan dan kebanggaannya selaku pengguna mobil Ford Everest telah dilanggar oleh Ford den gan cara memutuskan hengkang dari Indonesia.



(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment