Monday, February 1, 2016

David Tobing Hanya Gugat Ford Rp 6.000

David Tobing Hanya Gugat Ford Rp 6.000Jakarta - David Tobing akhirnya melayangkan gugatan kepada Ford Motor Indonesia usai keluhannya tidak ditanggapi. Dalam surat gugatan, David hanya menuntut produsen mobil asal Amerika Serikat itu sebesar Rp 6 ribu.

Dalam surat gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (1/2/2016), tertulis kerugian materil dan tuntutan David ke pihak Ford yakni Rp 6 ribu.

Bunyi salah satu kerugian yang dialami oleh Dabid Tobing yakni sebagai berikut.

"Bahwa hak atas kenyamanan dan kebanggan Penggugat selama ini dalam menggunakan dan mengendarai kendaraan tipe Ford Everest telah terlanggar oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat sehingga menimbulkan ke rugian materil sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu Rupiah)."

Demikian halnya dengan salah satu tuntutan anggota Badan Perlindungan Konsumen itu terhadap Ford yang tertulis

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah)."

Terkait nilai kerugian tersebut, David Tobing menjelaskan kepada detikOto bahwa nominal tersebut untuk mengganti uang materai yang digunakan dalam surat gugatan.

"Uang Rp 6 ribu itu untuk mengganti materai yang digunakan dalam surat gugatan," ujar pemilik Ford Everest itu seraya menunjukkan materai yang digunakan dalam surat gugatan yang ia layangkan untuk Ford.

"Nantinya pihak Tergugat (Ford Motor Indonesia) juga akan membayar seluruh biaya perkara," tandasnya.

David Tobing resmi melayangkan surat gugatan dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel. Selain menggugat PT Ford Motor Indonesia, dua menteri juga ikut menjadi turut tergugat yakni Menteri Perindustrian dan Menteri Perda gangan.

David menambahkan dua menteri tersebut jadi turut tergugat karena mempunyai andil untuk menyelesaikan persoalan keputusan Ford hengkang dari Indonesia. Utamanya untuk melindungi hak konsumen.

Turut Tergugat I yakni Menteri Perindustrian Republik Indonesia dituliskan David Tobing dalam surat gugatan adalah pihak yang telah memberikan izin kepada Ford untuk mengimpor, memasafkan, mendistribusikan serta melayani layanan purna jual Ford di Indonesia.

Sedangkan Turut Tergugat II yaitu Menteri Perdagangan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang dikeluarkan oleh Ford Motor Indonesia dalam memenuhi layanan purna jual.

"Pemerintah jangan hanya melihat bisnisnya saja. Konsumen juga dipikirkan. Menteri bukan tergugat disini, tapi turut tergugat. Supaya nanti dia (Ford Motor Indonesia) buat pernyataan di hadapan menteri," kata David.

Dasar tuntutan David Tobing kepada Ford Motor Indonesia merujuk pada Pasal 25 ayat ( 1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 1 angka 16 Permendag 20/2009 yang berbunyi

Pasal 1 angka 16 Permendag 20/2009

"Pelayanan purna jual adalah pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen terhadap barang dan/ atau jasa yang dijual dalam hal jaminan mutu, daya tahan, kehandalan operasional sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun."

Pasal 25 ayat (1) PK

"Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan."


(nkn/ddn)

0 comments:

Post a Comment