Wednesday, January 2, 2013

Rangka dan Mesin Honda MegaPro Curian Diamankan Polisi

Rangka dan Mesin Honda MegaPro Curian Diamankan Polisi Semarang - Setidaknya 15 kerangka dan 11 mesin Honda MegaPro dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Barang-barang tersebut adalah hasil curian yang diambil dari rumah kontrakan tersangka, Ivanoe Adie Hermawan (31). Selain motor, Ivan juga sempat membawa lari enam mobil sewaan.

Kepada polisi, Ivan mengaku sudah mencuri motor di kawasan Semarang sejak tahun 2011 lalu. Modus yang digunakan adalah dengan membuka lampu depan motor dan menyongkel kabel starter menggunakan obeng lalu menyambungnya dengan kabel tembaga kecil.

"Lampu dilepas terus menyambungkan listrik pakai kabel tembaga biasa. Butuh waktu paling lama 15 menit," kata Ivan di Mapolrestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (2/1/2013).

Ia menambahkan, target pencurian biasanya berada di parkiran sekitar mal yang tidak menggunakan karcis. Modus yang tergolong baru itu, lanjut Ivan, ia pikirkan dari logika dan coba-coba.

"Logika aja, kalau menggabungkan kunci kontak kan ada listrik. Tembaga mengalirkan listrik," tandas laki-laki lulusan SMA itu.

Biasanya setelah mencuri, Ivan dibantu dua rekannya Tomo dan Supri membongkar mesin-mesin dari bodi motor. Selanjutnya, dia menjual barang-barang tersebut ke penadah.

"Sekali menurunkan mesin saya kasih Rp 100 ribu. Tapi kadang bervariasi antara Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu," ujarnya.

Ivan mengaku terakhir mencuri motor pada Desember 2011. Sejak saat itu ia mendirikan Event Organizer (EO) sebagai mata pencaharian. Meski sudah berwirausaha, tapi jiwa kriminalnya masih menuntunnya untuk melakukan kejahatan. Ia membawa kabur empat mobil sewaan yang awalnya ia gunakan untuk EO yang dia kelola.

"Itu mobilnya saya gunakan saat EO," aku Ivan.

Mendapati laporan dari masyarakat, jajaran Polresatabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ivan di rumah kontrakannya Jalan Gemahsari I nomor 165 Semarang, Selasa (1/1/2012) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Karena barang-barang berupa rangka masih ada di kontrakan, saya dilaporin," tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan tersangka termasuk ahli karena melakukan pencurian motor tanpa menggunakan kunci T.

"Yang bersangkutan sudah piawai. Tidak pakai kunci T tapi memakai obeng, kabel diangkat menggunakan obeng lalu diberi tembaga. Ini modus baru," kata Elan.

"Untuk mobil, mereka menyewa selama empat bulan lalu dijual," imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment