Jakarta - Banjir yang sempat menggenangi sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya pada beberapa waktu lalu juga mengakibatkan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 terkena banjir.
Nah bagaimana jika kendaraan terutama mobil yang diasuransikan terkena banjir, apakah bisa dicover oleh pihak asuransi yang bersangkutan?.
Bangun Pambudi, Survei Head Garda Oto menjelaskan, banjir dan gempa bumi itu termasuk bencana alam dan sebenarnya tidak bisa dicover oleh pihak asuransi yang bersangkutan.
Tapi jika ingin tetap di cover oleh pihak asuransi maka pemilik mobil tersebut harus membayar uang premi tambahan sebesar 0,3 persen dari harga mobil tersebut.
"Banjir itu kan bencana alam dan tidak termasuk yang dicover oleh pihak asuransi. Tapi jika ingin cukup membayar premi tambahan sebesar 0,3 persen dari harga mobil," terang Bangun disela - sela acara Media Workshop Garda Oto di Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Lebih lanjut, jika ingin dari awal mobil itu bisa di cover oleh asuransi, misalnya jika terkena banjir, gempa dan bencana alam lainnya saat membayar premi harus ditambahkan biaya tambahan sebesar 0,5 persen dari harga mobil yang bersangkutan.
"Kalau dari awal ingin di cover semuanya juga bisa, tinggal menambhkan 0,5 persen saja dari premi yang ditentukan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment