Sunday, June 22, 2014

Polisi: Modifikasi Motor atau Mobil Tidak Standar Dilarang

Polisi: Modifikasi Motor atau Mobil Tidak Standar Dilarang Jakarta - Hati-hati kalau ingin memodifikasi mobil atau motor Otolovers, kalau tidak sesuai aturan, polisi siap menilang!

"Mobil dan motor modifikasi itu tidak boleh (berkendara di jalanan-red), kan ada aturannya. Barang siapa yang mengubah bentuk dan sebagainya, maka akan mendapat sanksi pidana," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP, Bakharuddin Muhammad Syah di Jakarta akhir pekan lalu.

"Begitu juga dengan mengubah pelek dan ban yang lebih kecil dan bisa membahayakan, knalpot, pencahayaan lampu, juga tidak boleh. Dan untuk menindak lanjuti ini kita akan bekerja sama dengan Dishub," tambahnya.

Begitu pula soal knalpot grong alias racing. Polisi sudah berkali-kali merazia motor yang menggunakan knalpot yang berisik itu.

"Jadi semua kendaraan roda 4 dan 2 itu diproduksi melalui proses, salah satunya ada proses laik jalan dan ambang suara, makanya kami sebagai polisi akan menindak motor-motor atau mobil yang menggunakan knalpot grong (bukan standar-Red), yang tidak sesuai dengan batas ambang suara," ujar Bakharuddin.

Lalu bagaimana standarisasi suara knalpot yang benar ya Otolovers?

"Kami patokannya ada Menteri Perindustrian dan Perhubungan yang melakukan proses, dan saat lolos semuanya baru polisi mengeluarkan faktur dan ini semuanya sudah diukur," katanya.


0 comments:

Post a Comment