Sunday, July 13, 2014

Seri Asuransi Kendaraan Bermotor 1: Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Seri Asuransi Kendaraan Bermotor 1: Tentang Otoritas Jasa Keuangan Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu lembaga pengatur dan pengawas yang terhubung ke segala macam jasa industri keuangan.

OJK merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 dengan visi dan misi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi demi terwujudnya industri keuangan yang sehat.

Kondisi negara pada krisis moneter yang terjadi di Indonesia tahun 1997, krisis ekonomi global tahun 2008, dan krisis ekonomi Eropa tahun 2010 akhirnya memicu kerja sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah untuk mereformasi sistem keuangan Indonesia, salah satunya dengan mendirikan Otoritas Jasa Keuangan.

Alasan lain pendirian OJK adalah fakta bahwa selama ini Bank Indonesia belum dapat melakukan tugasnya sebagai pengawas dan pengatur sektor perbankan secara maksimal.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah masih rentannya Bank Indonesia terhadap intervensi pihak luar yang menyebabkan tingkat profesionalitas BI akan jauh berkurang sehingga pemerintah menilai bahwa sebuah lembaga independen yang mampu mengatur sektor jasa keuangan sangat dibutuhkan.

0 comments:

Post a Comment