Friday, October 23, 2015

Berkendaralah Sesuai Aturan!

Berkendaralah Sesuai Aturan!Jakarta - Kata-kata tersebut berlaku bagi pun semua pengendara di jalan raya. Baik itu di daerah, pedesaan dan terlebih lagi di perkotaan. Pengendara yag baik akan selalu mematuhi peraturan dan tata tertb yang ada dan selalu membawa kelengkapan surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi yang selalu terdapat dalam dompet atau tempat penyimpanan lainnya.

Berkendara yang baik bukan hanya dilakukan ketika mengetahui adanya razia yang digelar jajaran kepolisan saja tetapi setiap kali Anda berkendara juga semestinya berperilaku baik.

Dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2015 terhitung Kamis 22 Oktober 2015, hingga dua minggu ke depan, tepatnya 4 November 2015.

Dalam pesan singkat ynag tersebar melalui sosial messenger Whatsapp, Divisi Humas Mabes Polri mengatakan bahwa inti dari operasi ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Sementara itu, dalam laman facebooknya, pihak Kepolisian juga menghimbau agar seluruh pengguna jalan, baik yang menggunakan roda dua, empat atau pun enam, agar mempersipakan surat kelengkapan berkendara.

Polri akan memberikan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan. Beberapa pelanggaran yang akan ditindak, selain tidak membawa atau memiliki surat kelengkapan berkendara, adalah sebagai berikut:

Sepeda motor
Melawan arus
Plat nomor tidak sesuai
Tidak menggunakan helm, baik pengendara atau pun yang dibonceng
Tidak lewat lajur kiri dan tidak menyalakan lampu
Menerobos lampu merah
Melanggar marka jalan dan garis stop
Naik motor melebihi kapasitas (Lebih dari dua orang)

Mobil
Pelat nomor tidak sesuai
Tempel logo/simbol pada plat nomor
Menggunakan rotator/sirine pada mobl pribadi
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Melanggar lampu merah
Melanggar marka jalan dan garis stop

Angkutan umum

Naik turun penumpang tidak pada tempatnya
Menggunakan plat hitam
Melanggar letter P/S
Menerobos lampu merah




(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment