Tuesday, January 26, 2016

'Pemerintah Jangan Hanya Diam Soal Hengkangnya Ford'

Jakarta - Hengkangnya Ford dari Indonesia, membuat konsumen kecewa. Salah satunya David Tobing yang juga merupakan pengacara perlindungan konsumen. Ia meminta pihak Pemerintah tidak hanya diam terkait hengkangnya Ford.

Dalam sambungan telepon dengan detikOto, David mengatakan bahwa sebagai ia sebagai konsumen Ford merasa dirugikan. Ia hanya menerima e-mail dari pihak Ford tanpa ada kejelasan lebih lanjut soal layanan purnajual dan fasilitas perawatan perbaikan ke depannya.

Ia juga meminta pihak Pemerintah untuk menanggapi hal tersebut dan turun tangan. Sebab, ada hak-hak konsumen berupa fasilitas purna jual dan pemenuhan jaminan atau garansi yang telah diperjanjikan.

"Pemerintah harus care sama konsumen. Ga bisa diam saja soal keluarnya Ford dari Indonesia. Ini bisa jadi pelajaran buat importir lain di Indonesia," ujar David Tobing kepada detikOto, Rabu (27/1/2016).

Dalam email yang diterima detikOto terkait keluhan David Tobing kepada Ford Indonesia, ia menegaskan peraturan yang terdapat dalam Pasal 25 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(nkn/lth)

0 comments:

Post a Comment