Wednesday, December 26, 2012

Pembatasan Ganjil-Genap Dibagi Berdasarkan Tanggal

Pembatasan Ganjil-Genap Dibagi Berdasarkan Tanggal Jakarta - Untuk mengurangi kemacetan di ibukota, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem nopol ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Pengaturan waktu operasi untuk kendaraan nopol ganjil dan genap disesuaikan dengan penanggalan di kalender umum.

"Disesuaikan tanggalnya.Lihat tanggalnya. Kalau tanggal 15, berarti yang boleh jalan yang ganjil," terang Kadishub DKI Udar Pristono usai mengikuti rapat bersama Gubernur DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Pembagian model ini berpotensi menimbulkan masalah karena kemungkinan jumlah tanggal ganjil berbeda dengan yang genap dalam setahun. Namun hal ini disangkal oleh Pristono.

"Itu rata-rata hampir sama kalau kamu jumlahin. Coba kamu hitung satu tahun. Rata-ratanya imbang," ungkapnya.

Rencananya sistem nopol ganjil-genap ini akan berlaku mulai Maret 2013 pukul 6 pagi hingga 8 malam hari Senin-Jumat di sejumlah jalan di lingkar dalam kota, utamanya yang bersisian dengan busway.

Jalur-jalur jalan yang akan diterapkan sistem ganjil-genap ini adalah:

1. Koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota. Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said.
2. Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui bus TransJ dari Pinang Ranti-Pluit.
3. Jalan Sultan Agung dari Karet-Manggarai dilanjutkan hingga Jalan Pramuka.
4. Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Letjen Suprapto serta di sebelah barat.
5. Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
6. Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang.
7. Jalur Cideng, Jl KH Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr. Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.

0 comments:

Post a Comment