Friday, May 17, 2013

Di Undang-undang Tidak Ada Kata STNK Sementara

Di Undang-undang Tidak Ada Kata STNK Sementara Jakarta - Belakangan ini terjadi kekosongan material BPKB dan STNK di Samsat seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sungguh mengherankan. Terlebih, di Undang-undang No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 tidak tercantum sama sekali kata BPKB dan STNK 'sementara', seperti yang saat ini polisi berikan.

"Berdasarkan aturan undang-undang, STNK itu tidak ada yang sementara. Ini membuat kebingungan," kata Pengacara David M.L Tobing, Jumat (17/5/2013).

"Yang sementara itu, STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor)," tambahnya.

Habisnya materiil pembuatan STNK dan BPKB yang membuat polisi harus lebih dahulu memberikan surat keterangan terungkap dari Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013 yang baru dipublikasi di situs TMC Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.

Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.

Pembaca detikOto Sendrot Vin dalam emailnya juga sepakat dengan David Tobing. Dia mengatakan kalau UU No.22 Tahun 2009 Pasal 68 berbunyi: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Tidak ada satupun pasal yang menyebutkan hanya dengan SKPD PKB/BBN-KB/STNK sementara kendaraan dapat beroperasi di jalan. Kesimpulan adalah (1) penerbitan pemberian SKPD PKB/BBN-KB sudah cacat secara hukum. (2) secara administatif Korlantas tidak mempunyai manajemen yang baik sehingga tidak dapat menghitung berapa jumlah kebutuhan STNK setiap tahun," lugasnya.

Pembaca detikOto itu juga menceritakan kalau hal yang sama terjadi di Palangkaraya dimana kendaraan baru yang seharusnya diberikan STNK namun dengan alasan tertentu pemilik kendaraan hanya diberikan STCK, sementara STNK asli keluar yang lamanya sekitar 1 bulan.

TCNK (Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor) yang diberikan pun adalah TCK berwarna dasar Hitam dengan tulisan putih, padahal untuk pelat nomor sementara seharusnya TCNK berwarna dasar putih dengan tulisan merah.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 69 UU No.22 Tahun 2009 baik STCK dan TCNK diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor. Bukan perorangan.

(syu/ikh)

0 comments:

Post a Comment