Monday, May 13, 2013

'Punya Nomor Polisi Cantik, Waswas Kalau Ada Razia'

Jakarta - Tidak selamanya ketika memasang nomor pelat cantik di mobil, dunia serasa indah. Ada pemilik mobil yang mengaku waswas kalau polisi tengah menggelar razia.

Seperti yang dialami Alvia Zubaidi yang akrab dipanggil Alvi. Pegawai perbankan di Bandung ini memiliki Nissan Livina dengan pelat mobil D3 4LVI.

"Mungkin sudah terbaca ya purpose-nya apa, hehehe tentu saja itu nama saya, awalnya saya mau pilih D 4LVI, tetapi menurut feng shui sih kurang baik angka 4 itu artinya (death), so saya tambahkan saja angka 3 di depannya ya biar dibacanya de Alvi," ujar Alvi yang membeli nopol itu lewat biro jasa di Bandung seharga Rp 4 juta.

Menurutnya hal yang paling menjengkelkan ketika ayahnya lagi mengendarai mobil di kawasan Padalarang, Bandung.

"Eh ada polisi dengan bacaan ayat-ayat apalah intinya sih itu pelat enggak boleh di begituin jadi kena tilang deh seratus ribu, haduh, ampun itu polisi, sejak saat itu sampai sekarang saya pindah ke Cirebon, saya jadi waswas kalau ada razia," ujarnya sambil terkekeh.

Memang mengganti letak pelat nomor dilarang oleh polisi. Polda Metro Jaya sempat meminta pemilik kendaraan untuk tidak mengutak-atik nomor polisinya.

"Seperti nopol B 174 MIN, diubah tata letaknya menjadi B1 74MIN. Diimbau untuk tidak memodifikasi," imbau TMC Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Diharapkan pengendara tidak memodifikasi pelat nomor. Apabila nomor rusak atau tidak tampak, sebaiknya mendatangi kantor Samsat untuk dilakukan penggantian.

"Tertuang dalam pasal 280 UU No 22/2009 disebut tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 1 dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tulis imbauan TMC.

Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan ini. Semua demi ketertiban di jalan. Jangan sampai muncul pelanggaran. "Diimbau, jangan memodifikasi nopol," imbau TMC.


(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment