Friday, March 21, 2014

'Kalau Mau Beli Ferrari Sekarang Saja'

Jakarta - Mulai bulan depan, pemerintah akan menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah di atas 2.500 cc. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah beres, mustinya tunggu keluar segera saja untuk pajak mobil mewah. Jadi kalau mau beli Ferrari beli sekarang saja," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2014)

Dalam spesifikasinya, PPnBM mobil mewah ini akan dinaikan dari 75% menjadi 125%. Aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid I ini sudah untuk ketiga kalinya dikatakan akan berlaku. Awalnya adalah pada November 2013, kemudian Januari 2014, dan sekarang April 2014.

Chatib menuturkan, dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) memang birokrasinya terhitung rumit. Sebab harus melewati pengecekan dari beberapa kementerian yang terkait dengan aturan tersebut.

Seperti untuk PPnBM, harus melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Ya kadang karena kalau PP itu kan semua kementerian kan harus terlibat, tiap kementerian pasti akan lihat ini sesuai nggak. Itu saja," ujarnya.

Aturan kenaikan PPnBM ini dilakukan untuk menstabilkan ekonomi dari derasnya laju impor. Terlihat pada pertengahan 2013, impor menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) hingga terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).


0 comments:

Post a Comment