Sunday, July 20, 2014

Reposesi Akibat Gagal Bayar Kredit Mobil

Reposesi Akibat Gagal Bayar Kredit MobilJakarta - Perjanjian kredit mobil/ kredit kendaraan bermotor pada dasarnya adalah kesepakatan untuk menyewa kendaraan dan membelinya setelah masa sewa usai. Dalam hal ini, Anda setuju untuk menyewa kendaraan tersebut hingga Anda membayar lunas pinjaman Anda.

Masalah muncul saat penyewa tidak bisa membayar angsuran, yang akan mengakibatkan dilakukannya reposesi. Ingat juga bahwa penjamin Anda akan bertanggung jawab jika Anda tidak bisa membayar angsuran.

Kredit Mobil-Gagal Bayar dan Reposesi

Jika Anda mengalami gagal bayar dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, ini artinya Anda gagal memenuhi komitmen pada bank. Jika hal ini terjadi, bank akan mereposesi mobil Anda. Secara umum, reposesi akan terjadi jika:

1. Anda gagal membayar angsuran dua bulan berturut-turut atau Anda gagal membayar angsuran terakhir, dan

2. Dalam kasus penyewa meninggal, gagal bayar selama empat bulan akan memberi hak pada bank untuk mereposesi mobil.

Anda harus disiplin dalam membayar agar tidak terkena denda. Dalam semua kasus, jika Anda mendapat kesulitan untuk membayar angsuran, segera konsultasikan dengan bank untuk memperoleh solusi.


0 comments:

Post a Comment