Thursday, August 28, 2014

Pustral UGM Sosialisasikan SIM untuk Difabel

Pustral UGM Sosialisasikan SIM untuk DifabelYogyakarta - Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama dengan Difabel Motorcyclist Community (DMS) Yogyakarta dan United Cerebral Palasy (UCP) Indonesia menggelar serangkaian kegiatan untuk membuka akses para difabel memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab banyak orang dengan kebutuhan khusus terutama tuna daksa yang mengalami kebingungan berkendara khususnya menggunakan sepeda motor. Selain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kebanyakan juga kesulitan dalam mengurus SIM khusus untuk difabel karena fasilitas yang belum mendukung.

"Kami memfasilitasi untuk membuka akses sebesar-besarnya bagi saudara-saudara kita dengan kebutuhan yang beragam untuk memiliki SIM dan modifikasi kendaraan bermotor," kata panitia kegiatan Muadz Rokhani kepada wartawan di kampus UGM, Kamis (28/8/2014).

Dia mengatakan dalam kegiatan itu dilakukan tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta. Panitia menerjunkan lima dokter umum, satu dokter spesialis syaraf, satu dokter spesialis rehabilitasi medik, dan empat perawat.

"Tes kesehatan ini diikuti oleh 180 peserta dengan kebutuhan beragam," Muadz yang yang peneliti PUSTRAL UGM itu.

Selain pemeriksaan kesehatan lanjut dia, dilakukan pula sosialisasi tentang keselamatan dan etika dalam berkendara. Tak hanya itu, peserta juga diberikan contoh-contoh soal ujian Sim baik berupa teori maupun praktek. Sosilaisasi dibantu oleh Ditlantas Polda DIY, Polres Sleman dan Polres Gunung Kidul.

Sementara Ketua DMC Yogyakarta, Waluyo menyebutkan saat ini di Yogyakarta terdapat sekitar 600 orang pengendara bermotor berkebutuhan khusus. Namun, sebagian besar tidak tidak memiliki SIM. Padahal dengan kepemilikan SIM mampu meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial dan mempermudah dalam bekerja.

"Bila punya SIM, mereka dapat bebas bepergian tanpa tergantung angkutan umum yang selama ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan difabel," katanya.

Seseorang dinyatakan legal berkendara di jalan apabila telah mempunyai SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya (UU No. 22/2009 pasal 77). Lalu kelulusan uji tipe bagi setiap kendaraan bermotor dan modifikasi kendaraan bermotor yang dikemudikannya (UU No.22/2009 pasal 49).

"Jika sudah memenuhi kedua syarat itu berhak untuk berkendara di jalan seperti warga masyarakat lainnya. Hanya saja selama ini untuk mendapat SIM masih kesulitan karena fasilitas yang belum memadahi," pungkas Waluyo.

0 comments:

Post a Comment