Tuesday, September 2, 2014

Polisi: Angkot dan Karyawan Swasta Paling Sering Langgar Aturan Lalin

Polisi: Angkot dan Karyawan Swasta Paling Sering Langgar Aturan LalinJakarta - Polisi merilis daftar mereka-mereka yang sering melanggar aturan lalu lintas. Di urutan pertama adalah angkutan umum. Bukan hal yang mengejutkan ya? Terus siapa lagi?

Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Warsinem menuturkan hal tersebut di Senayan City Jakarta, pada Program 'Tunjukkin Safetymu! Ayo Uji SIM' yang digelar Michelin dan Kepolisian RI, Selasa (2/9/2014).

Berdasarkan data pelanggaran, di 2012 yang paling sering melakukan pelanggaran ialah angkot dan pegawai swasta.

Namun di 2013 pelanggaran yang dilakukan pegawai swasta menurun, sedangkan para pegawai negeri malah lebih sering melanggar peraturan.

Berikut data pelanggaran berdasarkan profesi di Indonesia. Pelanggaran terbanyak di 2012;

1. Angkutan Umum: 155.764 kasus
2. Karyawan Swasta: 411.294 kasus
3. Mahasiswa: 44.126 kasus
4. Pelajar: 44.985 kasus
5. Pegawai negeri 4.813 kasus

Pelanggaran terbanyak di 2013;

1. Angkutan umum: 159.971 kasus (meningkat)
2. Karyawan swasta: 405.964 kasus (menurun)
3. Mahasiswa: 61.599 kasus (meningkat)
4. Pelajar: 43.743 kasus (menurun)
5. Pegawai negeri: 6.007 kasus (meningkat)

"Berdasarkan data penggaran berdasarkan profesi, angka kematian pelajar masih terbilang tinggi. Meski paling banyak dilanggar oleh kendaraan umum," ucapnya.


0 comments:

Post a Comment