Wednesday, September 10, 2014

Wuih, Maserati Bebas Pajak Mobil Mewah 125 Persen

Wuih, Maserati Bebas Pajak Mobil Mewah 125 PersenJakarta - Di awal tahun lalu, pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah naik dari 75 persen menjadi 125 persen. Ketentuan ini berlaku untuk mobil bermesin bensin yang kapasitas mesinnya di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc.

Karena itu bisa dipastikan Maserati Ghibli tidak akan terkena dampaknya, karena
Kedua model Ghibli dan Ghibli S memiliki mesin berkapasitas 3.0-liter dengan twin turbocharge. Tarif pajak mobil mewahnya lebih rendah.

"Bicara soal kenaikan pajak barang mewah, semua importir juga kena imbasnya. Tapi untuk Maserati Ghibli itu tidak terkena kenaikan pajak (pajak barang mewah yang mencapai 125 persen)," ujar CEO PT Auto Trisula Indonesia, Fransiska Renata, di Hotel Kempiski Jakarta, Rabu (10/9/2014).

"Maserati Ghibli tidak terkena dampak kenaikan pajak barang mewah, kan itu berlaku untuk mesin 3.0 liter atau 3.0 liter lebih. Kalau produk kita yang lainnya baru terkena dampaknya, seperti Maserati Gran Turismo dan lainnya," ujar Fransiska.

Dia pun berharap dengan kedatangan Ghibli, bisa memperkuat penjualan mobil mewah Maserati di Indonesia, apalagi pasar mobil mewah mengalami tekanan hebat tahun ini gara-gara kenaikan pajak.

"Soal niche market di Indonesia sepertinya akan sedikit lesu, tapi masih oke. Semuanya disebabkan oleh pajak, kurs, politik isu, tapi so far masih oke. Diperkirakan akan kembali normal di kuartal terakhir," ujar "


0 comments:

Post a Comment