Wednesday, July 27, 2016

Yamaha: KPPU Salah Hitung Keuntungan Yamaha

Yamaha: KPPU Salah Hitung Keuntungan YamahaJakarta - Kasus pengaturan harga jual skuter 110-125 cc, Yamaha dan Honda terus berlangsung. Salah satu penyebab dugaan ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan Yamaha masih untung besar meski market share mereka turun.

Namun tidak di mata Yamaha, karena berdasarkan data yang dimiliki Yamaha, KPPU salah dalam menghitung keuntungan Yamaha pada 2013-2014, yang menjadi periode penyelidikan kartel.

"Laba Yamaha sangat kecil, tapi menurut investigator peningkatan keuntungan operasional Yamaha tahun 2014 dibanding 2013 naik 47,4 persen. Ini investigator melakukan kesalahan hitung yang fatal, sehingga terlihat seolah-olah keuntungan Yamaha berlebihan," ujar Exe cutive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti.

"Dalam LDP halaman 22 butir 3, kenaikan laba 2014 itu Rp 127 miliar bila dibagi laba 2013 itu mencapai 1.717 miliar. Maka hasilnya 7,4 persen bukan 47,4 persen yang begitu besar. Bapak punya kalkulator kan, semuanya bisa dihitung. Anak kecil pun bisa menghitungnya pak (menggunakan kalkulator-Red). Jadi Saya mohon kepada yang Mulia untuk menolak dugaan tim investigator ini," tambah Dyon.

Dyon memberi kesimpulan agar dugaan kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda ini tidak dilanjutkan. Karena Yamaha tidak mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

"Kesimpulan investigator dalam LDP halaman 22 butir 5, bahwa kenaikan keuntungan Yamaha (Excessive) karena kenaikan harga tidak benar. karena pertama, laba bersih Yamaha 2014 setelah pajak itu 3,8 persen, tingkat laba ini jelas sangat rendah dibandingkan investigasi di sektor lain dan No Excessive Profit," kata Dyon.

"Kedua laba perusahaan tahun 2014, dengan metode yang sama dengan tahun 2013 sebenarnya turun 8,6 persen. Sehingga laba yang rendah ini membuktikan tidak ada kartel," tambahnya.

Sebelumnya, KPPU menjadikan data keuntungan Yamaha sebagai alat bukti kedua untuk bisa menseret Yamaha dan Honda, dalam dugaan pengaturan harga jual motor skuter 110-125 cc.

KPPU menjelaskan alat bukti kedua yang semakin menguatkan asumsi adanya dugaan pengaturan harga jual skuter 110-125 cc. Yakni dengan melihat pasar roda dua skuter matik dengan mesin 110-125 cc.

Dalam bukti ini dijelaskan penjualan sepeda motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing pada 2013 sebanyak 2.491.704 unit dan di 2014 sebanyak 2.371.248 unit, yang artinya mengalami penurunan penjualan.

Meski demikian, dikatakan Yamaha masih mengalami peningkatan profit. Tertulis di dalamnya, operating profit PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing pada 2013 sebesar Rp 1.579 miliar dan di 2014 seb esar Rp 1.679 miliar, meningkat Rp 100 miliar (6,3 persen)'.

Tercatat juga, keuntungan bersih sebelum pajak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing di 2013 sebesar Rp 1.717 miliar dan di 2014 sebesar Rp 1.844 miliar atau meningkat 127 miliar (47,4 persen).


(lth/ddn)

0 comments:

Post a Comment