Thursday, January 3, 2013

'Mana Nopol Mobil Dinas Saya?'

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok mengaku bila 'jatah' nomor polisi (nopol) untuk kendaraan dinasnya, B 2 DKI, sudah dibeli oleh pengusaha.

Sebagai Wagub DKI Jakarta, Ahok seharusnya memiliki mobil dinas dengan nopol B 2 DKI. Namun yang terlihat, nopol mobil dinas Ahok adalah B 1966 RFR karena B 2 DKI sudah dimiliki swasta.

"Jadi gini, sebetulnya soal pelat nomor itu harusnya di provinsi-provinsi tuh... ternyata di DKI laku sama pengusaha-pengusaha, kan suka kan belakangnya misalkan B 1 DKI. Akhirnya Kapolri tulis surat, untuk gubernur, B 1 DKI, B 2 DKI, B 3 DKI," jelas Ahok.

Surat dari Mendagri, imbuhnya, Wagub DKI mendapatkan nopol B 2 DKI. Namun kenyatannya, nopol mobil itu sudah dibeli oleh pengusaha swasta.

"Tapi Jakarta, coba lihat kan, misal di Bangka Belitung, BM belakangnya tidak ada huruf. Pasti punyanya Pemprov, swasta tidak punya. Kalau di kita, swasta yang punya, kita nggak punya. Inilah daerah khusus," sindir Ahok.

Kepolisian Daerah Metro Jaya pun langsung membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pelat dinas B 2 DKI yang dibeli seorang pengusaha. Kepolisian menyatakan bahwa pelat nomor tersebut masih ada dan tercantum sebagai pelat nomor yang dialokasikan untuk kendaraan Wagub DKI.

"Untuk B 2 DKI masih ada, kita tinggal tindak lanjuti permohonan ini dengan permohonan kelengkapan dokumen daripada mobil-mobil yang ada untuk dipakaikan nomor sesuai ketentuan kita," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak memperjual-belikan pelat dinas tersebut ke pihak-pihak lain.

"Kita sudah alokasikan nomor ini dan tidak diberikan ke orang lain. Ini nomor dinas ya," kata Rikwanto.

Ia menambahkan, ketentuan alokasi nomor dinas pejabat itu diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk pejabat di Pemprov DKI telah mendapat alokasi nomor dinas mulai dari B 1 DKI sampai B 99 DKI.

Rikwanto menyebutkan, dalam Perkap tersebut diatur bahwa alokasi nomor B 1 DKI adalah untuk Gubernur DKI, B 2 DKI Wagub DKI, B 3 DKI Ketua DPRD Provinsi, B 4 DKI Kajati, B 5 DKI Ketua Pengadilan Tinggi (PT)

"Dan B 6 DKI sampai B 99 DKI untuk pejabat-pejabat lainnya sesuai urusan pejabat sipil," kata Rikwanto.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono. Ia menyatakan bahwa pernyataan Ahok itu tidak benar.

"Yang dikatakan bapak wagub tidak sepenuhnya benar. Fungsi regident adalah untuk legitimasi asal usul kepemilikan kendaraan serta kepentingan penyidikan," kata Wahyono.

Dasar dari penomoran kendaraan dalam regident, kata dia adalah Perkap No 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor.

"Dikatakan bahwa untuk pengalokasian kendaraan pejabat Pemda mulai dari B 1-99 DKI itu dialokasikan untuk pejabat pemda DKI," kata Wahyono.

"Jadi B 1 DKI itu Gubernur, B 2 DKI wagub, B 3 DKI Ketua DPRD," imbuhnya.

0 comments:

Post a Comment