Wednesday, March 6, 2013

Jika Membahayakan Pengguna Jalan, MUI Haramkan Polisi Tidur

Jika Membahayakan Pengguna Jalan, MUI Haramkan Polisi Tidur Samarinda - Majelis Ulama Indonesia Samarinda Kalimantan Timur mengharamkan pemasangan polisi tidur oleh warga karena dianggap bisa mencelakakan pengguna jalan.

Pernyataan MUI itu berdasarkan dalil hadits bahwa manusia tidak boleh membuat kerusakan di muka bumi, dan wajib tolong menolong serta memudahkan persoalan manusia. Selain itu membuang batu di tengah jalan adalah salah satu cabang iman.

"Apabila polisi tidur dibuat masyarakat tidak membahayakan pemakai jalan hukumnya makruh tetapi kalau sampai membahayakan pemakai jalan hukumnya berubah jadi haram," ujar Ketua Umum MUI Samarinda KH Mohammad Zaini Na'im di Reportase Trans TV.

Meski dianggap kontroversi, fatwa MUI ini dinilai layak pengendara. "Ada juga yang membahayakan, apalagi saat kita buru-buru, terganggu sekali ketika adanya polisi tidur," ujar Amin, pengendara motor.

Peraturan soal polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman jalan, karenanya masyarakat sebenarnya tidak diperbolehkan asal membangun polisi tidur.

Simak videonya di sini

(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment