Thursday, February 6, 2014

Premi Asuransi Mobil Rp 150 Juta ke Bawah Mahal, Ini Penjelasannya

Premi Asuransi Mobil Rp 150 Juta ke Bawah Mahal, Ini PenjelasannyaJakarta - Jika tidak ada halangan, bulan Maret nanti akan ada tarif premi asuransi baru untuk kendaraan. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat ini tengah menggodok berapa tarif premi yang baru.

Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) premi asuransi kendaraan LCGC ditetapkan dalam zona wilayah yang terbagi dalam 3 wilayah seperti Sumatera, Jakarta dan Jawa Barat dan sekitarnya berdasarkan tingkat kecelakaan dan kasus pencurian mobil.

"Dibagi per wilayah berdasarkan data klaim. Misalnya klaim di satu wilayah berbeda dengan wilayah lain sehingga OJK tidak mungkin menetapkan 1 tarif. OJK mengatur tarif asuransi itu melalui berdasarkan peraturan Departemen Keuangan," kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor kepada detikOto.

Menurutnya OJK selalu merevisi premi asuransi kendaraan bermotor setiap tahunnya berdasarkan data di lapangan. Ada premi asuransi kendaraan bermotor yang naik dan ada yang turun berdasarkan data klaim.

Dan kebetulan untuk mobil yang berharga murah seperti Low Cost and Green Car (LCGC) masuk kategori mobil di bawah Rp 150 juta, dimana cukup banyak kasus pencurian dan kecelakaan.

Di kelas ini, OJK menemukan banyak klaim dengan sehingga besar kemungkinan tarif premi asuransinya akan dinaikkan pada Maret nanti.

"Dan itu setiap tahun tarif itu selalu direvisi karena ketentuan tarif asuransi itu berdasarkan data. Kalau tahun sebelumnya klaim sedikit, maka tahun berikutnya preminya akan turun dan sebaliknya. Itu basisnya data. Kalau harga mobil Rp 150 juta ada klaim tinggi. Kalau banyak dicuri, kita lihat kemungkinan klaimnya naik besar," kata Julian.


0 comments:

Post a Comment