Jakarta - Tidak bisa dipungkiri kalau selama ini para pengendara sering salah kaprah terkait fungsi lampu hazard. Terkadang, pengendara menggunakannya ketika hujan deras atau berkabut. Padahal, lampu hazard adalah lampu yang hanya digunakan ketika darurat saja.
Kepolisian pun memberi penjelasan terkait hal ini. Di akun Facebook resminya, Divisi Humas Polri menjelaskan kalau Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (bergambar segitiga merah) ditekan.
Lampu darurat ini berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Yang dimaksud dengan âÂÂisyarat lainâ antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan âÂÂkeadaan daruratâ adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.
0 comments:
Post a Comment