Wednesday, October 22, 2014

Anak SMP Bawa Motor ke Sekolah, Motor 'Dikandangin' Polisi 1 Bulan

Anak SMP Bawa Motor ke Sekolah, Motor Jakarta - Para orang tua yang masih memiliki anak duduk di bangku SD atau SMP mulailah untuk melarang anaknya mengendarai sepeda motor, apalagi membawanya ke sekolah. Sebab, selain menyalahi aturan, hal itu juga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono membeberkan, pihak kepolisian sudah lama memberlakukan tindakan tegas kepada anak SMP atau anak di bawah umur yang sudah membawa sepeda motor. Tindakannya adalah menilang dan membawanya ke kantor polisi.

"Sepeda motornya akan kita kandangin 1 bulan. Nanti orangtua dan gurunya akan kita panggil untuk mengambil motor dan anaknya itu," tutur Hindarsono saat dimintai pendapat oleh detikOto mengenai anak SMP sudah bawa motor ke sekolah, Kamis (23/10/2014).

Meski peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak dulu, tapi anak dibawah umur itu tetap tidak merasa jera. Keesokan harinya masih banyak yang tetap membawa sepeda motor ke sekolah.

"Denda tilangnya sudah jelas Rp 500.000 karena mereka (anak di bawah umur) sudah melanggar peraturan dan dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas karena mereka tidak memiliki SIM dan masih di bawah umur," lugasnya.


0 comments:

Post a Comment