London - Para pelanggar kendaraan bermotor di Inggris bakal nyengir nih melihat kenyataan yang satu ini. Bayangkan saja, tercatat denda parkir di sana mencapai Rp 13,4 triliunan dari tilang gara-gara parkir saja. Wah, gede juga ya?
Dalam pemberitaan auto express, Selasa (16/12/2014), pendapatan denda dari parkir ini menjadi rekor terbaru.
Sekaligus menandakan di Inggris, kini semakin banyak pengendara yang melakukan pelanggaran di jalanan. Dan membuat peningkatan pendapatan kepolisian Inggris mencapai 12 persen.
Karena di tahun 2012 dan 2013 kemarin, kepolisian Inggris mendapat pemasukan negara dari kartu tilang mencapai 594 juta poundsterling.
Dan pendapatan terbanyak kepolisian Inggris diakibatkan terlalu banyaknya pengendara yang melakukan parkir sembarangan. Dan para pengendara yang melakukan parkir sembarangan tertangkap melalui CCTV, dan membuat para pengendara tidak bisa berkutik.
Namun rekor denda tilang ini pastinya mendapat sorotan tajam dari pengendara mobil di sana. Mereka menuding pihak berwenang tidak adil dalam menerapkan denda parkir.
"Angka-angka resmi ini menunjukkan bagaimana balai kota yang melakukan perampokan di siang bolong dengan menerapkan biaya parkir selangit dan denda tidak adil," ujar Secretary of State for Communities and Local Government Eric Pickles.
Wah, kira-kira berapa pendapatan kepolisian Indonesia dari surat tilang ya Otolovers?
(lth/ddn)
0 comments:
Post a Comment