Sunday, February 1, 2015

Awas, Muntah di Taksi Didenda Rp 1,7 Juta

Awas, Muntah di Taksi Didenda Rp 1,7 JutaSeoul - Ini peringatan bagi Anda yang biasa meminum minuman beralkohol dan berlibur ke Korea Selatan, jangan sesekali muntah di taksi. Soalnya, asosiasi sopir dan pengusaha taksi Negeri Ginseng itu telah menetapkan denda sebesar 150.000 Won atau sekitar Rp 1,7 juta.

Seperti dilansir The Wall Street Journal Asia dan Car Advice, para sopir taksi itu bermaksud membuat kapok para pemabuk. Maklum, mereka harus bekerja ekstra untuk membersihkan mobil yang dikemudikannya, saban mendapatkan penumpang yang mabuk lalu muntah.

"Aroma yang tak sedap dari muntahan penumpang, sangat mengganggu. Meski dibersihkan berulang kali, tetap saja bau. Itu yang membuat taksi tak bisa dioperasikan selama seharian,” tutur salah seorang sopir taksi di Seoul.

Sejatinya, para sopir telah biasa meminta tambahan biaya, jika penumpang yang diantarnya mabuk dan muntah. Namun, pemberian dari penumpang itu sukarela. Bahkan, jika penumpang tak menyadari kesalahan yang telah dibuatnya, biaya tambahan pun tak diberikan.

Kini, dengan membuat denda secara resmi dinilai akan lebih adil. Sebab, baik penumpang maupun pengemudi akan mengetahui konsekuensi masing-masing.

Tuntutan para sopir dan pengusaha taksi itu akhirnya diterima dan disahkan oleh pemerintah. Meski, nilai 150.000 Won atau sekitar Rp 1,7 juta itu lebih rendah dari jumlah yang diinginkannya.

Namun, kritikan terhadap sopir taksi Korea juga mengiringi penetapan denda itu. Menurut para pengritik, sopir taksi di negeri itu seharusnya dikenakan denda.

Soalnya, mereka kerap menolak mengangkut penumpang yang berpergian dalam jarak dekat. Mereka hanya melayani penumpang jarak jauh.


(arf/ddn)

0 comments:

Post a Comment