Thursday, September 10, 2015

Waspadai Penjualan Mobil Bekas Curian Ber-STNK Palsu, Ini Dampaknya

Waspadai Penjualan Mobil Bekas Curian Ber-STNK Palsu, Ini DampaknyaJakarta - Masyarakat yang hendak membeli mobil second alias bekas sebaiknya lebih berhati-hati. Ada sindikat pencurian mobil yang menjual kembali hasil kejahatan ke masyarakat dengan STNK dan BPKB palsu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan beberapa dampak dari pembelian mobil seken dengan surat-surat palsu.

"Yang pertama, dari sisi materil, masyarakat tentu akan dirugikan. Karena uang yang dikeluarkan cukup banyak, ternyata kendaraannya bodong ini tentu berisiko," kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2015).

Di sisi lain, masyarakat juga akan sangat direpotkan ketika kendaraan yang dibeli ternyata surat-suratnya diblokir SAMSAT saat hendak diperpanjang atau dimutasi dan balik nama.

"Dengan diblokirnya kendaraan tersebut, tentu akan merugikan si pemilik karena dicurigai memiliki kendaraan secara tidak sah. Konsumen harus memahami itu," kata dia.

Ketika surat-surat kendaraan diblokir, hal ini menimbulkan kecurigaan pewtugas SAMSAT terhadap si pemilik. Ketika mengetahui ada ketidakberesan dengan kendaraan tersebut, petugas SAMSAT nantinya akan berkoordinasi dengan reserse untuk tindak lanjut.

"Karena petugas nanti akan menyita kendaraan tersebut dan tentunya harus siap berhadapan dengan polisi untuk diinterogasi, dari mana asal usul kendaraan tersebut," ungkapnya.


0 comments:

Post a Comment