Friday, January 24, 2014

Bagaimana Kalau Buku Polis Asuransi Hilang?

Bagaimana Kalau Buku Polis Asuransi Hilang?Jakarta - Kondisi bencana seperti banjir dan letusan gunung memang sulit diprediksi kapan terjadinya oleh para pemegang polis atau tertanggung asuransi. Bagaimana jika data atau dokumen polis asuransi Anda hilang atau rusak diterjang banjir?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor memastikan perusahaan asuransi akan tetap memproses klaim pihak tertanggung. Alasannya karena hal itu merupakan kewajiban perusahaan asuransi untuk berkontribusi membantu korban bencana meski dokumennya hilang.

"Kalau seperti banjir bandang di Manado kemudian ada gunung meletus Sinabung itu kan membuat data polis itu hanyut atau rusak kita kan nggak tahu. Tapi proses klaim masih bisa," ungkapnya di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (24/1/2014)

Tertanggung menurutnya, cukup memberikan laporan kepada perusahaan penerbit polis seperti biasa. Kemudian pihak penerbit polis atau penanggung akan menggunakan database perusahaan sebagai dasarnya.

"Kalau itu hanyut, atau rusak kami akan segera bantu untuk mencari di perusahan penerbit polisnya," kata Julian.

Sementara untuk proses klaim, Julian menuturkan bahwa penanggung akan mengupayakan secepat mungkin. Bahkan termasuk untuk hingga klaim itu dicairkan.

"Dalam praktek penanganan klaim setelah menerima laporan klaim dari tertanggung maka asuransi akan melakukan survei lapangan dan akan menarik kendaraan bermotor ke bengkel rekanan asuransi," jelasnya.

"Khusus untuk klaim properti akibat banjir mengingat harus dihitung secara pasti kerugian yang dialami maka perusahaan asuransi akan bekerjasama dengan penilai kerugian independen untuk menilai kerugian yang dialami," sambung Julian.

Berdasarkan regulasi yang berlaku apabila telah disepakati nilai klaim antara perusahaan asuransi dan tertanggung maka paling lambat 30 hari perusahaan asuransi wajib membayar klaim. "Tapi kita akan usahakan lebih cepat dari itu," tutupnya.


0 comments:

Post a Comment