Tuesday, January 21, 2014

Kenaikan Pajak Mobil Mewah Bikin Jeep Ketar-ketir

Kenaikan Pajak Mobil Mewah Bikin Jeep Ketar-ketirJakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Membuat produsen asal Amerika di Indonesia Jeep harus rela merevisi penjualan mereka di 2014.

Bukan apa-apa, sebab Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah naik dari 75 persen menjadi 125 persen. Untuk mesin bensin berlaku mobil bermesin di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc.

"Kemarin hingga tadi malam kami masih terus berkomunikasi dengan prinsipal, dan kami sampaikan kami akan merevisi penjualan kami di 2014," kata CEO PT Garansindo Inter Global, Muhammad Al Abdullah, saat dihubungi detikOto, Selasa (21/1/2014).

Al Abdullah mengakui, Jeep bakal merevisi penjualan mereka mencapai 50 persen dari target yang telah ditentukan.

"Awalnya kami menargetkan penjualan total kami (Jeep, Chrsyler, Dodge) mencapai 1800 unit dimana Jeep yang menjadi mayoritas penjualannya. Tapi karena ada kebijakan ini penjualan Jeep kami akan koreksi hingga 50 persen (masih dalam pembicaraan)," ucap Al.

"Namun kami masih janjikan akan memiliki penjualan group (seluruh varian di Garansindo) akan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2013 kemarin," tambahnya.

Dan dirinya berharap dampak kebijakan dari pemerintah kali ini hanya berdampak sebentar.

"Harapan kami seperti itu, semoga ini hanya shock sementara saja. Dan kembali normal. Karena sebenarnya tanpa kenaikan PPnBM kita sudah babak belur dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar, dan kini ditambah dengan kenaikan PPnBM lengkap sudah," tambah Al.



0 comments:

Post a Comment