Thursday, March 20, 2014

Pajak Mobil Mewah Berlaku Mulai Bulan Depan

Pajak Mobil Mewah Berlaku Mulai Bulan DepanJakarta - Setelah sempat tertunda, pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi aturan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan di atas 2.500 cc naik dari 75% menjadi 125%.

Seperti dikutip detikOto dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (21/3/2014), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri yang menyampaikan kenaikan tersebut melalui akun twitternya @SBYudhoyono.





Adapun jenis kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut SBY, adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi.

Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% (tujuh pula lima persen) adalah :



0 comments:

Post a Comment