Tuesday, April 9, 2013

Kemenperin-Dishub Bisa Kerja Sama Bikin Crash Test

Kemenperin-Dishub Bisa Kerja Sama Bikin Crash Test Jakarta - Untuk mendirikan lembaga keselamatan, sebenarnya gampang. Tidak perlu berbelit-belit, cukup Kementerian Perindustrian dan Dinas Perhubungan yang mengatur, kedua instansi ini bisa bekerja sama dalam mengetes kendaraan.

Hal itu diungkapkan Pengamat Otomotof Suhari Sargo kepada detikOto, Selasa (9/4/2013).

"Gampang saja kalau mau. Lembaganya sebetulnya tinggal mengusung, ada seperti Dinas Perhubungan dan Kementerian Perindustrian dan tinggal membentuk jadi satu bagian," kata Suhari.

Menurutnya untuk mendirikan lembaga uji keselamatan di Tanah Air tidak-lah sesulit yang dibayangkan asalkan ada niatan. Hanya saja tinggal bagaimana pemerintah serius mendirikan lembaga keselamatan tersebut.

Suhari menambahkan seharusnya pemerintah lebih aktif untuk mendirikan lembaga tersebut mengingat semakin banyaknya kecelakaan mobil pribadi di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga harus membantu para pemain industri otomotif, dengan begitu kecelakaan mobil pribadi hingga memakan korban pun bisa ditekan.

Suhari juga menjelaskan jika lembaga tersebut berdiri bukan tidak mungkin para pelaku otomotif akan memanfaatkan lembaga tersebut meski sudah mendapatkan sertifikat kelayakan dari masing-masing negara di mana mobil yang dimaksud diuji coba.

"Nantinya secara bertahap mereka akan gunakan. Kalau tidak minta sertifikat uji tabrak dari masing-masing produsen," tutupnya.

(ikh/ddn)

0 comments:

Post a Comment