Monday, January 20, 2014

Pajak Mobil Mewah Resmi Jadi 125%, Distributor Menjerit

Pajak Mobil Mewah Resmi Jadi 125%, Distributor MenjeritJakarta - Akhirnya pemerintah ketuk palu untuk bisa menaikan pajak barang mewah (PPnBM) hingga 125 persen. Lalu bagaimana dengan nasib pengusaha kendaraan importir di Indonesia?

"Mana boleh kebijakan seperti itu? kata Salah satu pengusaha IU dengan nada kecewa, saat dihubungi detikOto, Selasa (21/1/2014).

Sebelumnya untuk pajak penjualan barang mewah hanya sekitar 75 persen, dan kini pengusaha kendaraan impor harus pasrah menerima kenaikan pajak hingga 125 persen.

"Sebenarnya gampang saja, orang itu (perusahaan mobil mewah) punya investasi apa nggak? Contohnya, Mercedes, sudah investasi belum?, lalu bagaimana dengan Porsche, Rolls-Royce, mereka sudah investasi baik tenaga kerja dan lain-lainnya. Kalau seperti ini bisa berhenti tidak?, ujarnya sambil mensayangkan.

"Bagaimana Porsche dan yang lainnya mau menambah investasi mereka. Kalau seperti ini tidak ada kepastian usaha. Padahal selama ini kami tengah mengembor-gemborkannya," tambahnya.


0 comments:

Post a Comment