Monday, January 20, 2014

Pajak Mobil Mewah Resmi Naik Jadi 125 Persen

Pajak Mobil Mewah Resmi Naik Jadi 125 PersenJakarta - Pemerintah akhirnya resmi menaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. Kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang berstatus import (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD).

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi menjelaskan kalau kenaikan PPnBM kendaraan berlaku untuk tipe Sedan, MPV dan SUV bermesin petrol (bensin) dan diesel dengan kapasitas mesin tertentu.

"Untuk mesin bensin berlaku di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc," kata pria yang akrab disapa Budi saat dihubungi detikOto melalui pesan singkat, Selasa (21/1/2014).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

"Kalau untuk sepeda motor juga kena, tapi yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc," pungkasnya.


0 comments:

Post a Comment