Monday, May 12, 2014

Beranikah Pemerintah Turunkan Pajak Sedan?

Beranikah Pemerintah Turunkan Pajak Sedan?Jakarta - Mobil sedan di pasar otomotif nasional dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 30 persen. Itu menjadikan harga jual sedan di Indonesia menjadi mahal dibandingkan mobil MPV yang hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto, menjelaskan jangan hanya PPnBM untuk MPV dan LCGC yang dimurahkan, tapi guna mendorong pasar sedan di Indonesia melambung, pemerintah juga harus berani menurunkan pajak untuk sedan.

"Karena harga sedan mahal, jadi masyarakat tidak mau beli. Masyarakat lebih memilih MPV, kalau sedan juga harganya jadi lebih murah, masyarakat juga akan membeli mobil sedan," kata Jongkie di Jakarta, Senin (12/5/2014).

Dengan begitu, para produsen mobil yang ada di Indonesia juga pasti berani mengalihkan basis produksi untuk sedan dan SUV ke Indonesia. Tapi dengan catatan pajaknya dimurahkan, kalau pajaknya sama saja, tidak akan ada produsen yang mau memindahkan basis produksi sedan ke Indonesia.

"Itu yang meski diarahkan. Kita sudah mendiskusikan dengan pemerintah dan sedang dikaji ulang lagi oleh pemerintah. Kita lihat saja bagaimana kedepannya, berani atau tidak menurunkan," katanya lagi.


0 comments:

Post a Comment