Wednesday, June 11, 2014

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Ini Imbauan Polisi

Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Ini Imbauan Polisi Jakarta - Banyak pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi menuju kampung halaman. Bagaimana mengantisipasi keamanan selama perjalanan? Ini imbauan polisi.

"Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, harus tri siap atau tiga siap," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto Iskandar di Kantor Kementerian perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014)

Kata Pudji, pertama pemudik harus siap mentaati peraturan lalu lintas. Selain itu juga harus memiliki kelengkapan surat-surat berkendara seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Kemudian para pemudik juga harus taat terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan. Itu kuncinya," ucap Pudji.

Hal kedua dikatakan Pudji, pemudik yang mengemudikan kendaraan, harus siap kondisi fisiknya. "Hal ini juga harus diperhatikan betul. Fisik pengemudi penting, kalau nanti dia pusing-pusing atau ngantuk, lebih baik istrahat, jangan dipaksakan," sahutnya.

Hal ketiga dijelaskan Pudji, pemudik juga harus memeriksa kondisi kendaraan yang akan dipakai. Jangan sampai remnya blong atau ada fungsi mobil yang terganggu.

Dijelaskan Pudji, tiga hal tersebut wajib dilaksanakan oleh para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan.


0 comments:

Post a Comment