Tuesday, November 4, 2014

Ingat! Pengendara Harus Hentikan Kendaraan Selama 60 Detik 10 November Nanti

Ingat! Pengendara Harus Hentikan Kendaraan Selama 60 Detik 10 November NantiJakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mensosialisasikan kegiatan Hening Cipta bagi para pengguna kendaraan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada tanggal 10 November 2014 nanti. Hening Cipta di jalan ini merupakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawirayudha mengatakan, Hening Cipta bagi para pengendara ini dilakukan dengan menghentikan kendaraannya di jalan pada pukul 08.15 WIB.

"Teknisnya, nanti ada anggota menghentikan para pengguna kendaraan di jalan. Meski lampu menunjukkan hijau, ketika anggota meniup peluit dan memberikan tanda untuk berhenti, masyarakat diharapkan menghentikan kendaraannya," jelas Irvan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/11/2014).

Hening Cipta ini hanya berlaku di jalan-jalan persimpangan. Para pengguna kendaraan diharapkan ikut berpartisipasi dalam peringatan Hari Pahlawan ini dengan menghentikan kendaraannya selama 60 detik atau 1 menit saja, mulai pukul 08.15 WIB.

"Berlaku di seluruh persimpangan jalan. Nanti akan ada anggota yang berjaga," imbuhnya.

Kegiatan ini tidak hanya berlaku di Jakarta saja, tetapi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada waktu setempat. Agar masyarakat mengetahui kegiatan ini, polisi akan mensosialisasikannya melalui siaran radio dan televisi.

"Kita juga akan pasang spanduk-spanduk di jalan agar masyarakat mengetahuinya dan kami harapkan partisipasinya," tuntasnya.


0 comments:

Post a Comment