Wednesday, November 12, 2014

Tarif Pajak Progresif Bakal Naik

Tarif Pajak Progresif Bakal NaikJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan pembenahan untuk mengatasi persoalan kemacetan di Ibukota. Rencananya, Pemprov bakal menaikan tarif pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor (PKB) pribadi mulai awal tahun depan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan mengatakan rencana kenaikan PKB ini tidak berlaku untuk kendaraan umum ataupun kendaraan milik perusahaan.

"Januari nanti targetnya. Kami memberlakukan pajak progresif ya itu untuk mengurangi kendaraan kepemilikan pribadi. Kemacaten juga, supaya masyarakat lebih produktif jangan konsumtif, karena pajaknya mahal," ujar Iwan usai dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Dia pun merincikan contoh kenaikan tarif PKB pribadi dengan kisaran 0,5 persen hingga 6 persen. Hal ini tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.

"Progresifitas kendaraan pertama itu 1,5 persen menjadi 2 persen. Kendaraan kedua tarifnya 2 persen jadi 4 persen, kepemilikan ketiga kalau tiga persen jadi enam persen. Kendaraan kepemilikan keempat, kelima, keenam, seterusnya itu kalau sekarang 4 persen nanti jadi 10 persen," katanya.

Selain mengurangi kemacetan, kenaikan tarif ini juga untuk memenuhi target proporsional PKB pribadi tahun depan yang naik sebesar Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Diakuinya, sumbangan PKB untuk APBD cukup besar setiap tahunnya yang berkisar 35 persen.

"Hasil dari itu nanti akan digunakan pemerintah dalam rangka pembelian bus atau transportasi umum. Jadi, supaya mereka beralih, filosofinya itu," katanya.


(hat/ddn)

0 comments:

Post a Comment