Friday, May 8, 2015

Catat! Pajak STNK Mati, Polisi Tetap Berhak Menindak

Catat! Pajak STNK Mati, Polisi Tetap Berhak MenindakYogyakarta - Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini diramaikan oleh isu yang menyebut bahwa Polri, tidak berhak menindak pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku pajak di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati.

Ditegaskan, pajak yang mati itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Polisi Condro Kirono. Ia mengatakan, polisi berhak untuk menilang pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya.

"Pajak mati pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya. Sudah sesuai undang-undangnya begitu," ujarnya usai acara peresmian Safety Riding Center Yogyakarta, Jumat (8/5/2015).

Condro melanjutkan, peraturan itu memang masih benyak pengendara yang belum mengetahui. Menurutnya, bentuk pelanggarannya adalah STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak.

"Pasti ketahuan karena kan kita melihat STNK pengendara, dan STNK syarat pengesahaan itu adalah dengan membayar pajak. Kalau dilihat STNK-nya tidak disahkah berarti dia secara otomatis kena tilang," jelas Condro.


(rgr/lth)

0 comments:

Post a Comment