Friday, May 8, 2015

Polisi: Satu Motor Bukan untuk Bapak, Ibu dan Anak

Polisi: Satu Motor Bukan untuk Bapak, Ibu dan AnakYogyakarta - Di jalan, mungkin Anda sering melihat satu motor ditunggangi bapak, ibu dan satu anaknya. Padahal, hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.

Kepala Kops Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menegaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku satu motor hanya untuk dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Makanya, anak kecil yang dibonceng bersama bapak dan ibunya dalam satu motor tidak dilegalkan berapa pun umur anak itu.

"Berdasarkan undang-undang bahwa sepeda motor hanya untuk 2 orang. Tidak ada batasan usia bahwa anak kecil boleh dibawa atau sebagainya," tegas Condro di Yogyakarta, Jumat (8/5/2015).

Apalagi, anak yang duduk di depan bapaknya sebagai pengemudi. Hal itu sangat membahayakan anak itu.

"Termasuk kita menghadapi mudik. Itu kadang-kadang anak-anak di bawah 5 tahun duduknya di depan si bapaknya. Kalau orangtua menyadari, itu anak kita jadi bumper-nya, jadi tamengnya si bapak. Itu berbahaya dari segi kesehatan. Nanti juga mempengaruhi saat dewasa," jelas Condro.

Lalu, mengapa pihak Korlantas Polri tidak menindaknya? Condro menjelaskan, melihat dari sisi sosiologis, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas itu.

"Secara sosiologis dari sisi kemanusiaan kita memang tidak memberikan tindakan. Kita memberikan peringatan, kita edukasi. Kalau ada anak-anak kecil bawa motor juga kita panggil orang tuanya untuk dinasehati," terang Condro.


(rgr/ddn)

0 comments:

Post a Comment