Tuesday, July 28, 2015

Kenaikan Bea Masuk Saat Ini Berisiko Hancurkan Industri Otomotif

Kenaikan Bea Masuk Saat Ini Berisiko Hancurkan Industri OtomotifJakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan bea masuk sampai 50 persen menimbulkan gejolak di dunia otomotif. Sebenarnya seberapa besar sih efek kenaikan Bea Masuk dari 40 persen menjadi 50 persen ini?

Menurut CEO PT Garasindo Inter Global Muhammad Al Abdullah, sebenarnya industri dalam negeri yang tadinya harusnya terlindungi dengan kenaikan bea masuk bisa terkena dampak juga.

Mobil yang katanya kandungan lokalnya mencapai 80 persen sekalipun, tetap saja suku cadangnya ada yang diimpor dari luar negeri. Jadi tidak hanya mengganggu perusahaan mobil yang masih mengimpor secara utuh saja.

“Peraturan ini aneh bin ajaib, tujuannya apa, setelah saya berdiskusi dengan pelaku industri otomotif yang lain, tidak ada positifnya, kebanyakan mudharatnya. Penjualan mobil sudah turun belum ada tanda-tanda kenaikan,” ujarnya keras.

Kalau tidak direvisi maka bahan baku untuk kendaraan yang dibuat di Indonesia justru mengalami kenaikan karena sebagian besar masih impor. “Yang tidak naik adalah dari free trade,” ujarnya.

Dengan adanya kenaikan bea masuk untuk negara-negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan bebas dengan Indonesia, maka di sisi sebaliknya, laju impor dari negara-negara ASEAN, seperti Thailand tidak akan terbendung. Jadi langkah pemerintah untuk menekan defisit menjadi sia-sia saja.

Kebijakan yang baru dirilis Menkeu ini pun dinilainya kontraproduktif dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membuka Indonesia untuk pabrikan mobil.


0 comments:

Post a Comment