Tuesday, October 20, 2015

Regulasi Pembuatan SIM Harus Jelas

Regulasi Pembuatan SIM Harus JelasJakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM tersebut, calon pengemudi biasanya belajar nyetir dari pelatihan maupun otodidak.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Guru Besar Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3 menyatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Isi pasal tersebut mendapat tanggapan dari Leksmono. Pentingnya keterampilan mengemudi menjadi sangat penting karena akan berdampak pada keselamatan pengendara serta orang lain. Keterampilan tersebut akan lebih baik didapatkan dengan mengikuti sekolah formal dibanding dengan otodidak atau belajar secara mandiri.

"Beberapa kecelakaan terjadi karena faktor manusia, bisa karena fisik, mental, maupun keterampilan mengemudi yang kurang. Soal keterampilan ini yang harus dipelajari karena menyangkut keselamatan pengendara dan orang lain. Harus ada yang memberikan pelatihan. Menjahit saja ada pelatihannya, apalagi mengemudi di jalan," ujar Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lantas Angkutan Jalan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) ini.

Dia juga menanggapi isi pasal pada undang-undang yang memperbolehkan orang secara otodidak belajar keterampilan berkendara. Ia menilai hal tersebut dilihat dari aspek sosiologis dan fakta objektif dari keadaan masyarakat di Indonesia.

"Kadang-kadang sebuah peraturan legal seringkali melihat fakta objektif dan sosiologi masyarakat. Kemungkinan kalau ada revisi, undang-undang tersebut bisa diperbaiki. Yang tidak ada kewajiban sekolah mengemudi saja orang malas membuat SIM apalagi jika diwajibkan ikut Sekolah Mengemudi. Nanti makin banyak orang yang enggan membuat SIM," katanya.

"Orang Indonesia kan maunya yang gampang, murah, kalau bisa gratis. Oleh karena itu kita harus menetapkan standar regulasi yang jelas (tentang pembuatan SIM). Inginnya seperti apa regulasi di negara kita,” tutupnya.


(ddn/ddn)

0 comments:

Post a Comment