Thursday, January 3, 2013

'Sekalian Saja Larang Bonceng Wanita'

Jakarta - Rencana penerapan aturan larangan duduk mengangkang bagi wanita saat diboncengi kaum laki-laki di sepeda motor di Lhokseumawe dianggap berbahaya dari sisi keamanan. Lebih baik, sekalian saja wanita dilarang dibonceng.

Hal itu diungkapkan oleh pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jusri menjelaskan kalau secara teknis, duduk menyamping justru berbahaya. Dibonceng sambil menyamping membahayakan wanita karena membuatnya gampang terjatuh dan respons dia jadi berkurang.

Sementara bagi para pengendara yang membonceng wanita yang duduk menyamping, hal itu juga berbahaya karena duduk menyamping membuat keseimbangan motor jadi berkurang yang membuat pengendara jadi kesulitan menyeimbangkan motornya.

Selain itu, kaki pembonceng yang cenderung agak keluar dari motor dianggapnya juga membahayakan pengguna jalan lain ditambah, posisi menghadap kesamping dengan kepala menghadap ke depan juga dianggap tidak ergonomis.

"Kalau pendapat saya, kalau mau melarang, perempuan di sana jangan boleh dibonceng. Sekalian. Jangan menggiring masyarakat, terutama para wanita, menjadi tidak aman dengan menyuruh mereka duduk menyamping," lugasnya.

Rencana aturan itu sendiri akan dikeluarkan oleh Pemko Lhokseumawe dimana para wanita hanya boleh duduk menyamping ketika dibonceng menggunakan sepeda motor tidak boleh mengangkang. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau DPRD pun siap mendukungnya.

Alasan pemangku kepentingan di Lhokseumawe, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh yang tidak sesuai syariat Islam. Karena itu, perempuan disarankan agar lebih baik duduk menyamping.

Di luar sisi safety tadi, masih menurut Jusri, duduk menyamping juga membawa potensi efek negatif lain yakni potensi klaim asuransi ditolak ketika di wanita kecelakaan.

Di India, menurut Jusri, pernah ada klaim asuransi yang ditolak karena masalah ini.

"Ada kasus di India dimana asuransi menggagalkan klaim seorang wanita karena dia duduk salah, menyamping. Karena duduk dalam posisi itu, klaim asuransinya ditolak saat dia kecelakaan. Karena secara prosedur safety yang dibonceng di mana-mana tidak dibenarkan untuk duduk menyamping," jelas Jusri.

0 comments:

Post a Comment