Thursday, March 7, 2013

Ini Alasan Kendaraan Harus Uji Emisi 1 Tahun Sekali

Ini Alasan Kendaraan Harus Uji Emisi 1 Tahun Sekali Jakarta - Ini Alasan Kendaraan Harus Uji Emisi 1 Tahun Sekali

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan cukai untuk kendaraan bermotor berumur tertentu yang mengeluarkan emisi di atas batas atau standard tertentu. Jika kajian itu dapat diselesaikan maka cukai tersebut akan berlaku tahun ini.

Nantinya cukai ini akan ditarik bersamaan dengan pembayaran pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun.

Menanggapi hal tersebut Djaka Kusmartata Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia menuturkan alasanya.

Menurutnya pembayaran cukai kendaraan bermotor ini tidak ada yang 5 tahun sekali dan kenapa sekarang akan diterapkan 1 tahun sekali itu karena akan sejalur dengan upaya pemerintah membuat masyarakat menggunakan BBM dengan oktan yang lebih tinggi sehingga sisa bakarannya lebih baik.

"Teknis pelunasan cukai itu bisa diatur berbagai cara, bisa dengan pita cukai, bisa dengan pelunasan pembayaran dan pembayarannya bisa dillakukan dengan berbagai cara juga, seperti yang dilakukan untuk kendaraan bermotor tadi dengan membayar saat perpanjang STNK," bebernya saat berbincang dengan detikOto dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Djaka melanjutkan pemaparannya, ini juga dilakukan karena kendaraan bermotor itu barangnya termasuk yang tidak konsumtif artinya barang tetap tapi bergerak.

"Itu bisa tetap bisa di monitor secara tahunan. Maka dari itu pada saat perpanjang STNK inilah kendaraan bermotor ini dikenakan cukai," tandasny.

Kendaraan Pribadi Juga Wajib Uji Emisi

Selama ini dari seluruh jumlah kendaraan yang ada di Indonesia yang sering melakukan uji emisi setiap setahun sekali ini yakni kendaraan umum, tetapi untuk kendaraan pribadi lainnya tidak melakukan uji emisi.

Menanggapi hal itu, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Muhammad Malawat menuturkan kalau seharusnya itu tidak hanya kendaraan umum saja yang melakukan uji emisi setiap satu tahun sekali akan tetapi kendaraan pribadi lainnya juga wajib melakukannya.

"Kami mendukung untuk pemeriksaan kendaraan pribadi karena kami selama ini hanya dikasih wewenang untuk memeriksa kendaraan umum saja," ucap Malawat dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Lalu bagaimana nanti mekanismenya lanjut Malawat, mekanismenya silahkan dirumuskan bersama oleh pihak yang berwenang. Disitu bisa disebutkan kalau kendaraan pribadi juga wajib melakukan pengujian emisi gas buang.

"Untuk kepentingan lingkungan kami siap dan mendukung jika kendaraan pribadi melakukan uji emisi," timpalnya.
(ady/ikh)

0 comments:

Post a Comment