Thursday, March 7, 2013

Emisi Kendaraan Bermotor Dikenakan Cukai

Emisi Kendaraan Bermotor Dikenakan Cukai Jakarta - Guna meningkatkan udara yang jauh lebih bersih maka setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib untuk melakukan uji emisi kendaraan setiap tahunnya.

Namun dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor ini dikenakan cukai? Djaka Kusmartata Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencoba memaparkannya.

Menurutnya Cukai atas emisi kendaraan bermotor dibayar setahun sekali bersamaan waktunya dengan perpanjang STNK, sebelum melakukan perbanjang STNK pemilik kendaraan itu diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar hasilnya bisa dijadikan berapa besar cukai yang harus dibayar.

"Semakin tinggi emisi, maka semakin tinggi pula cukai yang harus dibayar," tegas Djaka dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Tapi apa alasannya? Djaka menuturkan cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik salah satunya pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

"Lain contohnya rokok. Asapnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Begitu juga dengan asap kendaraan," lugasnya.

Lebih lanjut, cukai atas emisi kendaraan bermotor layak dikenakan biaya itu dengan pertimbangan penggunaan kendaraan bermotor menghasilkan emisi CO2 serta gas pencemar lainnya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Ini juga sudah di tetapkan oleh peraturan undang-undang yang berlaku seperti UU RI No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya.

(ady/syu)

0 comments:

Post a Comment