Thursday, March 7, 2013

Bagaimana Jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi?

Bagaimana Jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi? Jakarta - Guna menciptakan udara yang bersih dari polusi udara maka berbagai kebijakan terus digulirkan. Salah satunya uji emisi kendaraan bermotor.

Namun bagaimana jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, apakah kendaraan itu harus dilarang untuk jalan atau harus melakukan uji emisi ulang?

Muhamad Zakaria perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup menyarankan kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu
Kalau tidak lulus uji emisi harus melakukan pengujian ulang lagi.

"Sebenarnya harus melakukan pengujian ulang lagi. Pemilik kendaraan itu harus melakukan perawatan dan servis sehabis itu kembali melakukan uji emisi," katanya dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Zakaria mencontohkan seperti halnya pernah terjadi di Bekasi ada seorang pemilik kendaraan yang melakukan uji emisi dan dinyatakan tidak lolos maka esoknya setelah ia melakukan servis maka kendaraannya dinyatakan lolos uji emisi.

Lanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu harus di rawat dan diperbaiki dan jika sudah lulus segera di kasih labet cukai yang menandakan bahwa sudah lulus uji emisi.

"Lulus uji dulu baru bisa dikasih lebel oleh bea cukai," tuntasnya dengan singkat.

(ady/syu)

0 comments:

Post a Comment