Monday, May 5, 2014

Aturan Wajib Produksi Mobil Dual Fuel Keluar Tahun Ini

Aturan Wajib Produksi Mobil Dual Fuel Keluar Tahun IniJakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan pewajiban (mandatory) bagi produsen mobil untuk membuat dan menjual mobil dengan dua bahan bakar yakni bisa menggunakan menggunakan gas dan bahan bakar minyak (BBM).

"Saat ini penyusunan SKB (Surat Keputusan Bersama) sedang disusun, target kami tahun ini sudah keluar," kata Ketua Tim Percepatan Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/5/2014).

Wiratmaja mengatakan, pihak-pihak yang terkait dalam SKB tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

"Dengan 4 kementerian tersebut mengeluarkan SKB, maka akan memberikan kepastian kepada produsen mobil dalam memproduksi mobil dual fuel. Saat ini kan produsen hanya butuh kepastian," ucapnya.

Dengan SKB tersebut, nantinya produsen mobil diwajibkan untuk memproduksi 10% dual fuel. "Jadi misalnya tahun depan produksi mobil ditargetkan total 1,2 juta unit, maka mobil dual fuel diproduksi 120.000 unit," ucapnya.

Ia menambahkan, penyusunan SKB sendiri masih memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan 4 kementerian.

"SKB-nya nggak bisa bulan depan atau dua bulan lagi, karena ini 4 kementerian. Perlu koordinasi dan ketelitian dalam penyusunannya. Tapi targetnya tahun ini sudah keluar," katanya.

Jika aturan sudah dirilis, maka butuh waktu 1-2 tahun untuk bisa produksi massal dan dijual kepada konsumen. "Tahun ini SKB keluar, kemudian butuh waktu 12-14 bulan untuk mempersiapkan dan produksi massal," ujarnya.


0 comments:

Post a Comment