Wednesday, July 2, 2014

Mobil Tercium Bau Karet Terbakar, Diler MINI Dihukum MA

Mobil Tercium Bau Karet Terbakar, Diler MINI Dihukum MA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum diler mobil MINI Cooper untuk mengembalikan uang muka pembelian yang telah disetor Ratih Sulistia. Hal itu karena MINI Cooper yang dibelinya mengeluarkan bau karet terbakar saat dikendarai dalam kecepatan tinggi.

Kasus bermula saat warga Jakarta Timur itu membeli MINI Cooper Launch Edition ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah (MINI) pada 10 Mei 2012 seharga Rp 774,534 juta.

Namun baru sehari keluar, mobil tersebut mengeluarkan bau karet terbakar saat dipacu dengan kecepatan tinggi. Selain itu, AC juga tidak mengeluarkan udara selama 20 detik.

Atas hal itu, Ratih mengajukan komplain ke diler tapi tidak diberikan tanggapan serius. Alhasil, Ratih membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta dan dikabulkan pada 18 September 2012.

BPSK Jakarta menilai MINI Cooper yang menjadi objek jual beli mengandung cacat tersembunyi.

Oleh karenanya, PT Maxindo Internasional Nusantara Indah harus mengembalikan uang DP, pemesanan kaca film, pengurusan STNK dan cicilan 3 bulan yang telah dibayar, total Rp 217.851.120. Sebagai gantinya, Ratih harus mengembalikan MINI Cooper itu ke PT Maxindo Internasional Nusantara Indah.

Atas putusan itu, PT Maxindo Internasional Nusantara Indah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).


0 comments:

Post a Comment